SOLOK KOTA - Guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepemiluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, merangkul kaum disabilitas (berkebutuhan khusus) dengan menggelar kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, bertempat di Ruang Pertemuan Senyaman Resto and Cafe, Minggu, 19 Februari 2023.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Solok menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, S.Kom. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien menyampaikan bahwa Bawaslu diberi amanah atau kewenangan dalam melakukan pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum Disabilitas. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Pemilu Serentak 2024 tidak ada terjadi atau setidaknya mampu meminimalisir pelanggaran. Oleh karena itu, Rafiqul mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu. "Jika penyelanggara, peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Perseorangan, maupun masyarakat sebagai pemilih berintegritas maka In syaa ALLAH juga akan menghasilkan Pemilu yang berintegritas serta terpercaya, " ungkap Rafiq. Sebelumnya Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 orang yang terdiri dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Solok, Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWPDI), serta staf Bawaslu setempat. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah bentuk kepedulian Bawaslu terhadap seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki hak pilih, agar tidak ada yang tidak tersampaikan. Disebutkan Tri, di tahun 2024, pelaksanaan pemilihan akan dilakukan 2 kali, yaitu Pemilu serentak dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPRI, DPD, aerta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Selamjut pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November. "Melalui kegiatan ini kita mendorong agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kaum disabilitas untuk ikut serta, bukan hanya dalam pencoblosan namun juga ikut mengawasi, serta turut andil menegakan demokrasi, " ujar Triati. Muhammad Khadafi dalam paparannya menyampaikan bahwa kaum disabilitan memiliki kesamaan hak, baik untuk memilih, dipilih maupun dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. "Suara kita di TPS nilainya sama dalam Pemilu yang tujuannya untuk memilih pemimpin yang nantinya akan membuat aturan dan kebijakan yang tentu berdampak bagi seluruh masyarakat, " ujar Khadafi. (Amel)