SOLOK KOTA - - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Premiere Syariah, Kota Solok, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bersama Anggota Komisioner Bawaslu setempat Dr.Budi Santoso, MP, dan Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos, serta diikuti jajaran staf Bawaslu setempat.
Baca juga:
100 Anak Muda Bawa Ide
|
Adapun Rakor ini ditujukan bagi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, dengan menghadirkan sosok yang tak asing dan telah memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai narasumber, Vifner, SH, MH. Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga mengundang KPU Kota Solok sebagai pihak yang akan berkaitan langsung terhadap substansi yang diangkat dalam tema Rakor tersebut..
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 saat ini sedang berlangsung, yang dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) dan akan diikuti oleh tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tahun 2024 nanti.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
“Oleh karena itu kami menggelar Rakor ini, agar partai politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024, ” ungkapnya.
Sementara itu, Vifner yang baru-baru ini melepas jabatan sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu provinsi Sumatera Barat, dalam paparan materinya menjabarkan terkait jenis dan tata cara penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Vifner menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu.
“Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan, ” tuturnya.
Disebutkannya, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Dalam hal itu, Dia juga menyinggung terkait fungsi Pencegahan yangg melekat psda Bawaslu.
“Pencegahan menjadi rohnya Bawaslu, karena indikator keberhasilan Bawaslu bukan dari seberapa banyak menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu, akan tetapi dari seberapa besar potensi pelanggaran dapat dicegahnya, ” sebut Vifner.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan diskusi dengan para peserta kegiatan untuk menggali dan memahami lebih dalam terkait tema Rakor saat itu. Di penghujung acara, Vifner berharap agar Bawaslu membuka meja layanan informasi terkait proses yang berjalan, sehingga hak calon peserta untuk memperoleh informasi, khususnya terkait proses verifikasi Parpol yang tengah berlangsung dalat terpenuhi dengan maksimal. (Amel)