SOLOK KOTA - Guna meningkatkan jaminan kesehatan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Nan Balimo, pada Senin, 5 Agustus 2024 bertempat di Puskesmas Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Dalam perjanjian kerja sama ini, disepakati Puskesmas Nan Balimo akan memberikan pelayanan kesehatan meliputi kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatan lansia, hypertensi, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), terduga tuberkulosis dan terduga HIV/AIDS.
Dalam pertemuan pembahasan terkait kerja sama ini, Kepala Puskesmas Nan Balimo Ns.Yuzi Tania, S.Kep, mengungkapkan bahwa gangguan mental/jiwa pada seseorang tidak bisa dilihat secara gamblang, tetapi harus dilakukan pemeriksaan yang instesif.
Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II Solok Rio M.Sitorus, A.Md.IP, SH, MH, menyambut baik niat dari pihak Puskesmas Nan Balimo. Diungkapkan Rio, selama kegiatan ini bermanfaat untuk WBP yang ada di dalam Lapas, Dia akan selalu mendukung bahkan tidak menutup kemungkinan untuk pegawai yang ada di lingkungan Lapas sendiri.
Dalam perjanjian ini juga disebutkan, laporan kesehatan yang dikirimkan Lapas Kelas II B Solok akan diteruskan oleh pihak Puskemas Nan Balimo ke Kementerian Kesehatan, sehingga jika terjadi kejadian luar biasa di dalam Lapas yang terkait dengan penyebaran penyakit, maka pihak dari Puskesmas akan lansung memberikan bantuan sesuai dengan isi dari perjanjian kerja sama tersebut.