Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Terduga Kurir Narkoba

    Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Terduga Kurir Narkoba

    SOLOK KOTA -   Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satresnarkoba terus berjibaku, terjun ke lapangan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres setempat, dalam rangka operasi Antik Singgalang 2023.

    Setelah hari sebelumnya berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan narkotika, di hari kedua pelaksanaan operasi Antik ini, Selasa, 7 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Solok Kota di bawah komando langsung Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kembali menyikat dua orang yang diduga sebagai kurir barang terlarang itu.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa malam di waktu dan tempat yang berbeda, yang merupakan hasil pengungkapan atas tindak lanjut laporan warga.

    Penangkapan pertama, Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, yaitu 1 (satu) orang laki - laki berinisial ADH (31 tahun), yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.

    Terduga pelaku diamankan di kediamannya, di Jalan KH. Dewantoro No. 68 RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

    Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan masyarakat setempat, Petugas menemukan barang bukti di sebuah kamar di rumah itu berupa 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, 1 (satu) buah dompet warna hitam putih merk BOY yang berisi  1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet warna ungu merk Toko Mas Mahkota yang berisikan 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah cottonbud, 3 (tiga) buah pipet serok, 1 (satu) buah pipet leter, dan  4 (empat) buah pipet lurus. Kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru milik terduga pelaku.

    "ADH sempat tidak mengakui kepemilikan atas 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan itu. Namun setelah Tim melanjutkan pemeriksaan hingga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih merk BOY di dalam sebuah kotak plastic yang berada di atas sebuah meja, yang berisikan 1 (satu) pak plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna ungu merk Toko Mas Mahkota yang di dalamnya ada alat-alat untuk menghisap Shabu, dia pun mengaku alat tersebut adalah miliknya sendiri, " terang Rico.

    Selanjutnya, penangkapan kedua pada pukul 22.20 WIB terhadap seorang laki-laki, berusia 18 tahun, berinisial ARP yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa (sesuai KTP).

    ARP yang merupakan warga Palak Lambau Data Bungo Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, ditangkap di pinggir Jalan AK Gani RT.002 RW.004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Kering.    

    Setelah terduga pelaku ARP berhasil diamankan, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badannya hingga ditemukan di dalam saku celana belakangnya 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja Kering, yang diakuinya memang miliknya sendiri.

    Kemudian, di tempat kejadian Tim juga mengamankan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana Narkotika, berupa 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA 3712 PG beserta kunci kontak.

    "Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, " pungkas Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya.  (Amel)

    solok kota kota solok polres solok kota satresnarkoba polres solok kota akbp ahmad fadilan iptu rico putra wijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Ops Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    10 Hari Rehab RTLH Karya Bhakti Kodim 0309/Solok, Rumah Milik Mariwanto Hampir Rampung
    Jamin Kesehatan WBP, Lapas Kelas II B Solok Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Puskesmas Nan Balimo
    Irup di SMA N 1, Kapolres Solok Kota Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Menggapai Kesuksesan 
    Melalui Pesta Siaga Gugus VI Kwarcab Pramuka, Wawako Solok Harapkan Dapat Membangun Kader Terbaik
    Kejar-Kejaran Hingga Nyebur Ke Sawah, Tim BNNP Sumbar dan BNNK Solok Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkoba. 2 Buron
    Kado Akhir Tahun, 22 Personel Polres Solok Kota Dianugerahi Kenaikan Pangkat
    10 Hari Rehab RTLH Karya Bhakti Kodim 0309/Solok, Rumah Milik Mariwanto Hampir Rampung
    Komitmen Tegakan Hukum dan Perangi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Solok Kota Laksanakan Tes Urine
    Operasi Zebra Singgalang 2022 Bakal Digelar Mulai 3 Oktober Mendatang, Kasat Lantas Polres Solok Kota Imbau Masyarakat Patuh Demi Keselamatan
    Irup di SMA N 1, Kapolres Solok Kota Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Menggapai Kesuksesan 
    Pastikan Kesehatan Masyarakat dan Petugas PPK, Kapolres Solok Kota Bersama Satgas Ops Mantap Brata Berikan Layanan Kesehatan
    Musnahkan BB Miras, Wako Apresiasi Kinerja Polres Solok Kota: Dukung Wujudkan Kota Serambi Madinah
    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban Laka Lantas, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sambangi BPJS Kesehatan
    Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja, Dandim 0309/Solok: TNI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI Amankan Pilkada Serentak
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota

    Tags